Semua tujuan

Syarat masuk Irak untuk WNI

Untuk pemegang paspor biasa Indonesia, keperluan wisata.

Perlu e-Visa

Belum diverifikasi
Sering berubah
Lama tinggal
30 hari

Biaya dan lama proses dapat berubah sewaktu-waktu — angka di atas indikatif, yang berlaku adalah yang tertera di portal resmi.

Portal resmi Irak

Baris ini belum diverifikasi langsung ke portal resmi.

Yang harus Anda urus

Diurutkan dari yang paling menghalangi keberangkatan.

  • Perlu e-Visa

    Buka portal resmi
  • Paspor berlaku minimal 6 bulan

  • Visa on arrival DIHENTIKAN sejak 1 Maret 2025 — e-Visa kini satu-satunya jalur. Perhatikan juga bahwa Wilayah Kurdistan menerapkan aturan masuk sendiri yang berbeda dari pemerintah federal.

Sebagian informasi di halaman ini belum kami verifikasi

Aturan masuk berubah tanpa pengumuman, dan sumber pihak ketiga sering keliru. Untuk keputusan yang mengikat — membeli tiket, mengambil cuti — konfirmasikan dulu ke portal resmi yang kami tautkan di setiap bagian, atau hubungi tim kami.

Ada imbauan keamanan untuk tujuan ini

Kami tidak menilai sendiri situasi keamanan suatu negara. Periksa imbauan resmi Kementerian Luar Negeri RI sebelum memutuskan berangkat.

Buka imbauan perjalanan Kemlu RI

Butuh bantuan mengurusnya?

Halaman ini bersifat informasional. Tim kami dapat memeriksa kelengkapan berkas Anda sebelum diajukan.

Lihat layanan pendampingan visa